Pasal 73
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki pemerintah daerah dan/atau pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a. Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota dan/atau Pemerintah dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b. Barang Milik Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota dan/atau Pemerintah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
