PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 67
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan
c. tidak tersedia dana dalam APBD.
(2) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Kota lainnya;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau
d. Swasta.
