Pasal 66
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Wali Kota disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
b. Wali Kota meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Wali Kota dapat menyetujui dan MENETAPKAN Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan
d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Wali Kota mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut.
(2) Hasil penjualan Barang Milik Daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.
