PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 57
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah Kota dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
