PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 56
BAB 8 — PENILAIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
