PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 19
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (2) diancam sanksi administrasi (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Teguran b. Peringatan ; dan c. Pencabutan izin. (3) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
