PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 18
BAB 10 — ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan PUG dianggarkan pada SKPD atau unit kerja yang melaksanakan PUG. (2) Badan Pengelola Keuangan Daerah mengkoordinasikan anggaran PUG kepada : a. SKPD; dan b. Unit kerja.
