PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 16
BAB 7 — KOORDINASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Masyarakat wajib berperan serta dalam penyelenggaraan PUG (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk : a. Partisipatif dalam penetapan kebijakan PUG; b. Partisipatif dalam peningkatan Kualitas sumber daya manusia PUG; c. Partisipatif dalam penyediaan Anggaran PUG; dan d. Partisipatif dalam penyediaan fasilitas PUG. (3) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
