PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 15
BAB 7 — KOORDINASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Bupati berwenang atas pengawasan pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh SKPD yang membidangi pengawasan. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BAB. IX PERAN SERTA MASYARAKAT
