PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 30
BAB 15 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Wajib Pajak yang menyelenggarakan hiburan dengan omzet paling sedikit Rp. 300 000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) per tahun, wajib melaksanakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
