PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 29
BAB 14 — INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak tahun angaran berkenaan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
