PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 15
BAB 8 — SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN Pajak sendiri yang terutang.
(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari kerja kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(5) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
