PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 14
BAB 7 — PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan Objek Pajak atas usahanya.
(2) Tata cara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
