PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 6
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI DAN TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Subyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah perorangan atau Badan Hukum yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dan jenis Dokumen Perizinan lainnya untuk melakukan usaha perikanan (SPI dan SIKPI).
