PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh izin usaha perikanan.
