PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut Retribusi pemungutan Perikanan.
