PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN
Pengelola Dana Cadangan bertugas menerima, menyimpan, memindahbukukan ke Rekening Kas Daerah, mencatat dan melaporkan secara berkala setiap triwulan mengenai posisi dan perkembangan Dana Cadangan kepada Walikota dan selanjutnya Walikota melaporkan ke DPRD.
