PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN
(1) Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. (2) Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan yang ditempatkan dalam deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menambah jumlah dana cadangan.
