PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
(1) Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah medanai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2008.
(2) Dana Cadangan dibentuk karena kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2008 membutuhkan dana yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
