PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Malang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
- Walikota adalah Walikota Malang.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
- Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
