PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 12
BAB 5 — UNIT PENGUJIAN
Kerjasama pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Peraturan Daerah ini tidak menghilangkan dan atau mengurangi otoritas pejabat teknis dalam melaksanakan fungsi teknis pengujian kendaraan bermotor.
