PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 9
BAB 3 — K E C A M A T A N
(1) Kelurahan merupakan unsur pelaksana pemerintah kecamatan; (2) Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berada dibawajh dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
