PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 8
BAB 3 — K E C A M A T A N
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peratturan Daerah inni, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi : a. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan keuangan kecamatan; b. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan urusan tat usaha, perlengkapan dan rumah tangga; c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Perangkat Kecamatan yang ada dibawahnya; d. Mmelksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas fungsinya.
