PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 3
BAB 3 — K E C A M A T A N
(1) Kantor Kecamatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota; (2) Kantor Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab Walikota melalui Sekretaris Daerah.
