PERDA
Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN...
Pasal 8
(1) Wali Kota dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. (2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota Dewan pengawas.
- Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
