Pasal 7
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimara dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas unsur: a. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas unsur: a. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD. (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2) dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD. (5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah Pejabat Pengelola diangkat.
- Ketentuan dalam Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
