PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 36
BAB 7 — KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Keputusan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan/atau Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak Daerah, serta mengirimkannya kepada Kepala BPKD, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. (2) Kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan Kepala BPKD kepada wajib Pajak melalui transfer rekening. (3) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
