PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 35
BAB 7 — KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan konfirmasi dokumen dengan : a. meneliti Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang b. meneliti data pembayaran Pajak; dan c. mencocokkan• bukti pembayaran dan/atau bukti pernungutan Pajak, dengan data administrasi Pajak.
