Pasal 25
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
• (1) Pembebasan •Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), diberikan atas pembayaran terhadap: a. hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian;
b. Kondominium Hotel dan Apartemen Servis yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; c. restoran yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; dan d. restoran dan jasa boga (catering) tertentu. (2) Restoran dan jasa boga (catering) tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat, (1) huruf d merupakan restoran dan jasa boga (catering) yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda.
