PERDA
Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN...
Pasal 24
BAB 6 — PEMBEBASAN PAJAK
(1) Pembebasan Pajak Restoran diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, atas pelayanan yang disediakan restoran. (2) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyedia jasa boga/catering. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran, dengan jumlah minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besaran yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas).
