PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
(1) Bentuk Pemberian Insentif dapat berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kebijakan dan kemampuan keuangan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
