PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
Ditetapkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025
BUPATI KENDAL,
Cap ttd
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Diundangkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
Cap ttd
AGUS DWI LESTARI
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 10
