PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebesar 50 % (lima puluh persen). (2) Pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
