PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 24
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Khusus untuk insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
