PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 23
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
(1) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor baru paling banyak 2 (dua) kali. (2) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor lama diberikan paling banyak 1 (satu) kali saat akan melakukan perluasan dan/atau pengembangan usaha.
