PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai peraturan pelaksanaan dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada Masyarakat dan/atau Investor dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.
