PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 15
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi; d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha investasi; dan e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah.
