PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, VERIFIKASI, DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya pelanggaran atau tidak dipenuhinya pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan tanggung jawab penerima insentif dan/atau kemudahan investasi, pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan/ penanggung jawab perusahaan.
