PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Pasal 20
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
