PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Pasal 19
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN KOORDINASI
Dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan dan Masyarakat.
