PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 37
BAB 3 — PEGAWAI
(1) Pegawai diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. (2) Pengan gkatan Pegawai dalam su atu jabatan dilaksan akan den gan m em perh atikan jen jan g pan gkat dan persyaratan lain yan g ditetapkan untuk jabatan itu.
