PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 36
BAB 3 — PEGAWAI
(1) Batas usia pensiun pegawai PDAM 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Pegawai yan g m em asu ki m asa pen siu n dapat diberikan ken aikan pan gkat pen gabdian setin gkat lebih tin ggi dari pan gkatn ya den gan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
