PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 22
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas : a. m elaksan akan pen gawasan , pen gen dalian , dan pem bin aan terh adap pengurusan dan pengelolaan PDAM; b. m em berikan pertim ban gan dan saran kepada Walikota dim in ta atau tidak dim in ta gu n a perbaikan dan pen gem ban gan PDAM; an tara lain:
- pengangkatan Direksi;
- program kerja;
- rencana perubahan status kekayaan PDAM;
- rencana pinjaman dan ikatan hu kum dengan pihak lain;
- memeriksa dan / atau m en an datan gai laporan triwu lan dan tahunan. c. m em eriksa dan m en yam paikan Ren can a Strategis Bisn is dan Ren can a Bisn is dan An ggaran Tah u n an yan g dibu at Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan. (2) Dewan Pengawas mempunyai wewenang : a. menilai kinerja Direksi dalam m engelolaan PDAM; b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan; c. m en gu su lkan pen gan gkatan , pem berh en tian sem en tara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Walikota. d. aspek-aspek yan g din ilai sebagaim an a dim aksu d pada ayat (2) huruf a, terdiri dari :
- aspek keuangan;
- aspek operasional;dan 3) aspek administrasi.
