PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 21
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Masa jabatan an ggota Dewan Pen gawas palin g lam a 3 (tiga) tah u n dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengawasan kegiatan Direksi dan kemampuan PDAM dalam meningkatkan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat.
