PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 13
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Direksi setiap akh ir m asa jabatan dapat diberikan u an g jasa pen gabdian yan g besarn ya ditetapkan oleh Walikota, berdasarkan u su l Dewan Pengawas dan kemampuan PDAM. (2) Direksi yan g diberh en tikan den gan h orm at sebelu m m asa jabatan n ya berakh ir dapat diberikan u an g jasa pen gabdian , den gan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. (3) Besarn ya u an g jasa pen gabdian sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) dan (2) didasarkan atas perh itu n gan lam an ya bertu gas dibagi m asa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
