Pasal 12
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Penghasilan direksi terdiri dari gaji dan tunjangan. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tu n jan gan perawatan / keseh atan yan g layak, term asu k su am i/ istri dan anak; dan b. Tunjangan lainnya. (3) Dalam h al PDAM m em peroleh keu n tu n gan , direksi m em peroleh bagian dari jasa produksi; (4) Besarn ya gaji, tu n jan gan dan bagian jasa produ ksi sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Walikota setelah m em perh atikan pen dapat Dewan Pen gawas dan kem am pu an PDAM; (5) J u m lah selu ru h biaya u n tu k pen gh asilan Direksi, Dewan Pen gawas, pegawai dan biaya ten aga kerja lain n ya tidak boleh m elebih i 40% (em pat pu lu h perseratu s) dari total biaya berdasarkan realisasi anggaran PDAM tahun yang lalu.
