PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 54
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya: a penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan b pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
