Pasal 51
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. (2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan c. pelibatan berbagai instansi Pemerintah Daerah, perusahaan, serikat pekerja, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual. (3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
