PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 42
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk MENETAPKAN anak sebagai anak terlantar.
