PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 38
BAB 4 — PERLINDUNGAN ANAK
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. (2) Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
